Lapangan harus memiliki minimal 9 lubang (hole), dengan standar 18 lubang untuk lapangan golf profesional.
Desain lapangan harus mempertimbangkan kontur tanah, rintangan alami, dan estetika.
3. Fasilitas
Adanya fasilitas pendukung seperti clubhouse, driving range, putting green, fasilitas lain sampai halnya penangkal petir.
Baca Juga:Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
4. Perizinan dan Regulasi:
Untuk lapangan golf juga harus dilengkapi perizinan khusus diantaranya harus memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah daerah setempat, mematuhi peraturan terkait lingkungan dan tata ruang dan memiliki sertifikat standar usaha lapangan golf.