Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Bali larang AMDK <1 liter, produsen lokal protes. Kebijakan ini dianggap tak adil dan tak pertimbangkan daur ulang, padahal produsen baru bangkit dari krisis.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 16:52 WIB
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng [beritabali.com]

Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, dia berencana untuk melakukan pertemuan dengan produsen-produsen air minum kemasan di Bali.

Dia akan mengomunikasikan peraturan tersebut kepada pengusaha-pengusaha tersebut.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster

Ia berujar tak mau menuntaskan masalah sampah saat masa jabatannya selesai.

Baca Juga:Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang

“Masalah sampah jangan menunggu sampai masa jabatan saya selesai. Kalau bisa, tuntas di pertengahan periode ini,” tegas Koster.

Dengan adanya aturan ini, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai diberlakukan ketat di enam sektor: perkantoran, desa dan desa adat, pelaku usaha (termasuk hotel dan restoran), lembaga pendidikan, pasar, serta tempat ibadah.

Menurutnya kebijakan ini bukan hanya imbauan karena terdapat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian bantuan keuangan untuk desa/kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan program.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak