Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Bali larang AMDK <1 liter, produsen lokal protes. Kebijakan ini dianggap tak adil dan tak pertimbangkan daur ulang, padahal produsen baru bangkit dari krisis.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 16:52 WIB
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng [beritabali.com]

Dalam peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Salah satu instruksi dalam SE tersebut adalah penghentian produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter di seluruh Bali.

Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas.

Namun, air dengan kemasan galon masih diizinkan.

Baca Juga:Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.

Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, dia berencana untuk melakukan pertemuan dengan produsen-produsen air minum kemasan di Bali.

Dia akan mengomunikasikan peraturan tersebut kepada pengusaha-pengusaha tersebut.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster

Ia berujar tak mau menuntaskan masalah sampah saat masa jabatannya selesai.

Baca Juga:WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

“Masalah sampah jangan menunggu sampai masa jabatan saya selesai. Kalau bisa, tuntas di pertengahan periode ini,” tegas Koster.

Dengan adanya aturan ini, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan plastik sekali pakai diberlakukan ketat di enam sektor: perkantoran, desa dan desa adat, pelaku usaha (termasuk hotel dan restoran), lembaga pendidikan, pasar, serta tempat ibadah.

Menurutnya kebijakan ini bukan hanya imbauan karena terdapat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian bantuan keuangan untuk desa/kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan program.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini