Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter

Bali larang AMDK <1 liter, produsen lokal protes. Kebijakan ini dianggap tak adil dan tak pertimbangkan daur ulang, padahal produsen baru bangkit dari krisis.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 16:52 WIB
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum lokal Yeh Buleleng [beritabali.com]

"Teman-teman (ASPADIN) sudah bergerak. Kami juga sudah bersurat ingin menghadap duluan. Namun perasaan saya sepertinya sulit diubah, karena sudah terlanjur keluar SE-nya. Tapi kami akan tetap berusaha," katanya.

Ia pun sudah mengantisipasi hal ini, dengan menyiapkan inovasi air minum kemasan botol kaca.

Sedangkan dalam jangka pendek, produksi air minum kemasan galon akan ditingkatkan.

"Untuk yang ukuran 1.500 liter memang sedikit peminat, yang beli paling atlet-atlet pas bertanding. Jadi untuk sekarang kami push di galon dulu," tandasnya.

Baca Juga:Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang

Sebagaimana diketahui Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan tegas dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya sampah plastik.

Dalam peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Salah satu instruksi dalam SE tersebut adalah penghentian produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter di seluruh Bali.

Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas.

Namun, air dengan kemasan galon masih diizinkan.

Baca Juga:WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak