Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali

Gubernur Bali akan terbitkan regulasi transportasi pariwisata: sopir & pengusaha wajib KTP Bali, kendaraan ber-nopol DK.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:30 WIB
Fix, Gubernur Akan Wajibkan Transportasi Pariwisata hingga Ojol Wajib ber-KTP Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat berpidato di Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali termasuk salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.

Selain itu, mengajukan usulan terkait pembatasan kuota mobil taksi daring di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Pulau Dewata termasuk juga penyewaan mobil dan motor, membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Dhuafa, Lansia dan 668 Yayasan di Bali - Nusra: Berbagi Kebaikan Ramadan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak