WNI di Bali Dibayar Rp 2 Miliar Untuk Kawin Kontrak Dengan WNA yang Ingin Punya Properti

Praktik tersebut juga melenggangkan mereka untuk memiliki dan mengoperasikan vila bodong yang ada di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 06 Maret 2025 | 16:39 WIB
WNI di Bali Dibayar Rp 2 Miliar Untuk Kawin Kontrak Dengan WNA yang Ingin Punya Properti
Ilustrasi vila atau penginapan di Bali (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.

Nominee sendiri adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:Mayat WNA Ditemukan di Tandon Air Rumah Kos, Ada Sosok Misterius Sebelum Peristiwa

Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.

Menurutnya, WNI rela dibayar hingga Rp2 miliar untuk menjalankan kawin kontrak sehingga WNA dapat berinvestasi di Bali.

“Dengan Perda Nominee ini semua (bisa ditindak) termasuk kawin kontrak, ada warga kita dengan sistem kawin kontrak dibayar setengah miliar, 1 miliar, 2 miliar dan dia bisa bertransaksi (berinvestasi),” tuturnya.

Selain itu, praktik seperti transaksi rahasia yang dilakukan WNA dengan menggunakan aplikasi tertentu seperti WeChat juga menjadi praktik yang kerap terjadi dan tidak dapat diawasi.

Pada akhirnya, praktik tersebut juga melenggangkan mereka untuk memiliki dan mengoperasikan vila bodong yang ada di Bali.

Baca Juga:Hoki Hanya Bagi Pemilik Nama Nyoman Dan Ketut di Bali Akan Dapat Berbagai Insentif

Giri juga menjelaskan, praktik ilegal yang lahir dari tindakan tersebut juga investasi WNA yang hanya di bawah Rp5 miliar di Bali, atau termasuk dalam kelompok investasi kecil.

Perda tersebut juga ditujukan agar aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap vila yang beroperasi secara ilegal di Bali.

“APH (Aparat Penegak Hukum) tanpa ada Perda ini tidak bisa menindak terhadap PMA (Penanaman Modal Asing) apalagi vila illegal,” paparnya.

“Kami harus lakukan ini untuk melaksanakan tindakan tegas bagaimana wisatawan mancanegara harus tertib di Pulau Bali ini,” pungkas Giri.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini