"Jadi, kasus ini terungkap berkat tindak lanjut laporan korban. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB," katanya.
Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. PR berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk RM sebagai pembeli kendaraan hasil pencurian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
Sedangkan barang curian tersebut dikembalikan kepada korban atau pemilik asli.
"Kendaraan ini kami serahkan kepada korban dengan syarat bersedia apabila sewaktu-waktu diminta pihak pengadilan menghadirkan barang bukti ini dalam persidangan," ujar dia. (ANTARA)
Baca Juga:Banjir dan Longsor Terjang Bima, Mataram Siaga Cuaca Ekstrem
- 1
- 2