Anggota Dewan Ini Ultimatum Investor Asing Untuk Taat Aturan Bila Tak Mau Bernasib Seperti ParQ

Ia mengimbau agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
Anggota Dewan Ini Ultimatum Investor Asing Untuk Taat Aturan Bila Tak Mau Bernasib Seperti ParQ
ParQ Ubud alias Kampung Rusia di Gianyar yang kini ditutup [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Setelah ParQ yang disebut Kampung Rusia di Ubud, Gianyar, Bali ditutup kini tak boleh ada aktivitas lanjutan pada proyek tersebut.

Menurut Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.

Politisi asal Guwang tersebut mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Diantaranya investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem di Bali Berubah-ubah, Ini Imbauan BMKG Kepada Masyarakat

"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta Rabu (29/1/2025).

Menurutnya PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal.

Bila nekat menggunakan nominee, maka akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.

"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.

Ia mengimbau agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.

Baca Juga:Polda Bali Kerahkan 350 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek di Bali

Sebelum ditutup, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini