Anggota Dewan Ini Ultimatum Investor Asing Untuk Taat Aturan Bila Tak Mau Bernasib Seperti ParQ

Ia mengimbau agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
Anggota Dewan Ini Ultimatum Investor Asing Untuk Taat Aturan Bila Tak Mau Bernasib Seperti ParQ
ParQ Ubud alias Kampung Rusia di Gianyar yang kini ditutup [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Setelah ParQ yang disebut Kampung Rusia di Ubud, Gianyar, Bali ditutup kini tak boleh ada aktivitas lanjutan pada proyek tersebut.

Menurut Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.

Politisi asal Guwang tersebut mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Diantaranya investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem di Bali Berubah-ubah, Ini Imbauan BMKG Kepada Masyarakat

"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta Rabu (29/1/2025).

Menurutnya PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal.

Bila nekat menggunakan nominee, maka akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.

"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.

Ia mengimbau agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.

Baca Juga:Polda Bali Kerahkan 350 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek di Bali

Sebelum ditutup, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini