Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara

Direktur PARQ Ubud (AF), WNA Jerman, dijerat hukum karena alih fungsi lahan seluas 1,8 hektar. Ia membangun vila, spa, dan peternakan di lahan sawah dilindungi.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Januari 2025 | 16:50 WIB
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Tersangka HF saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, AF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, PARQ Ubud telah ditutup oleh Pemkab Gianyar pada Senin (20/1/2025) lalu. Penutupan tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya, kawasan yang kerap dilabeli “Kampung Rusia” itu ditutup sementara pada Nopember 2024 lalu.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Dua Bule Ukraina Kasus Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak