Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, AF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, PARQ Ubud telah ditutup oleh Pemkab Gianyar pada Senin (20/1/2025) lalu. Penutupan tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya, kawasan yang kerap dilabeli “Kampung Rusia” itu ditutup sementara pada Nopember 2024 lalu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Dua Bule Ukraina Kasus Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara