Sopir Bus Maut SMKTI Bali Global yang Kecelakaan di Batu Jadi Tersangka

Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pendalaman fakta.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:15 WIB
Sopir Bus Maut SMKTI Bali Global yang Kecelakaan di Batu Jadi Tersangka
Empat orang tewas akibat bus pariwisata mengalami kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam [Suara.com/ANTARA]

SuaraBali.id - Nasib sopir bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, bernama Muhammad Arief Subhan alias MAS (30) yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, kini jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam.

Bus dari PO Sakhindra Trans itu terlibat itu menyebabkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor yang rusak.

"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1/2025).

Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami kendala fungsi pengereman.

Baca Juga:Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata

Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berhenti di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.

"Kecelakaan karena memang bus yang tidak bisa dikendalikan karena fungsi remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.

Saat ini 10 saksi telah diperiksa diantaranya sopir dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.

Berdasarkan fakta yang didapat, polisi juga menemukan bukti lain, yakni pelanggaran terhadap administrasi bus tersebut.

"STNK yang mati, kemudian KIR yang kedaluwarsa di mana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.

Baca Juga:Mimpi Keliling Bali Dengan Rp 4 Ribu Kini Sirna, Trans Metro Dewata Terhenti di 2025

"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.

Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material luka ringan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini