“Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, Cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah. Tapi karena motif ekonomi ya mereka terima,” tutur Ranefli.
Mereka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Ruang Kelas SDN di Mataram Jadi Kolam Karena Banjir, Ujian Semester Terganggu