SuaraBali.id - KPU Bali mengaku siap jika ada gugatan terkait hasil pemilu ke MK. Pihak penggugat mempunyai waktu 3x24 jam setelah pleno untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilu sebelum hasil Pemilu dapat ditetapkan.
Hal ini karena sebelumnya tim saksi paslon Pilgub Bali nomor urut 1, Mulia-PAS menyampaikan lima poin catatan kejadian khusus terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali.
Catatan ini dibacakan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Bali.
Dalam salah satu sesi pada rapat pleno tersebut, catatan dari tim saksi Mulia-PAS dibacakan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan.
Baca Juga:Yusril Ungkap Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal
Kelima poin tersebut menyangkut soal kurang optimalnya sosialisasi dan edukasi KPU yang menyebabkan angka golput yang cukup tinggi.
Angka golput yang dalam himpunan Tim Mulia-PAS mencapai 30,13 persen itu juga dapat memengaruhi legitimasi pemimpin yang terpilih.
Selain itu, dalam poin keempat mereka mencatat adanya indikasi pembiaran dari penyelenggara Pemilu terkait adanya gugaan intervensi dan intimidasi dari aparat desa.
“Bahwa ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap adanya intervensi, intimidasi, serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang menciderai demokrasi,” ujar John saat Rapat Pleno di Jimbaran, Kabupaten Badung, Minggu (8/12/2024).
Poin catatan lainnya berkaitan dengan belum meratanya distribusi formulir C pemberitahuan sehingga masyarakat tidak dapat memilih.
Baca Juga:Kasus Sifilis di Bali Mencapai Seribuan, Terbanyak Ditemukan di Denpasar
Sementara, Ketua Badan Saksi Paslon Mulia-PAS, Luh De Ariwardana menerangkan jika pihaknya akan mendiskusikan dengan tim pemenangan paslon terlebih dahulu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan hari ini.
Selain itu, diskusi itu juga berkaitan dengan kemungkinan adanya layangan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pilkada.
“Kami masih diskusikan dengan tim pemenangan paslon karena rekapitulasi baru hari ini selesai ditetapkan,” ujarnya saat ditemui usai pleno.
Hal yang sama juga dia lakukan terkait kemungkinan untuk melaporkan dugaan intervensi aparat desa.
“Kami diskusikan karena itu terjadi rentetannya panjang, kalau kita tarik ke belakang kenapa seperti itu. Kita tidak bisa melihat ujungnya saja,” tuturnya.
Sementara, tim saksi paslon Koster-Giri tidak memberikan catatan dari pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali.
Dalam penghitungan suara Pilgub Bali paslon nomor urut 2 Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta unggul dengan jumlah suara 1.413.604. Sementara paslon Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana memperoleh 886.251 suara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda