7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia

Ada dua orang perempuan yang mengalami keguguran kehamilan saat bertugas sebagai badan ad-hoc.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 November 2024 | 16:08 WIB
7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia
Ilustrasi hamil. [Dok.Antara]

SuaraBali.id - Sebanyak 7 Petugas TPS di Bali bertumbangan dalam rangkaian pemungutan suara pada Pilkada Serentak. Dari jumlah tersebut, seorang petugas keamanan TPS meninggal dunia, Kamis (28/11/2024) pagi.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengungkap pihaknya baru menerima laporan tersebut. Petugas keamanan bernama Muhammad Arif itu bertugas di TPS yang ada di Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Namun, John belum menjelaskan kronologi dan penyebab pasti meninggalnya korban.

“Kita masih proses ya karena kita baru tahu informasinya tadi pagi,” ujar John saat ditemui di Kantor KPU Bali, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:Pria Ngamuk Rusak TPS di Bali, Pemungutan Suara Sempat Dihentikan Dan Pelaku Kabur

“Sementara informasinya petugas ketertiban di Kampung Bugis Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu, ada dua orang perempuan yang mengalami keguguran kehamilan saat bertugas sebagai badan ad-hoc pada rangkaian Pilkada di Bali.

Seorang perempuan bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu mengalami keguguran saat mengikuti rapat bimbingan teknis pada Senin (25/11/2024). Diketahui, saat itu usia kehamilannya mencapai usia 8 minggu..

Selain itu, Luh Merry Sudaryani (34) yang bertugas sebagai KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng juga mengalami keguguran saat bertugas pada Rabu (27/11/2024) kemarin. Saat itu, usia kehamilannya mencapai 3 bulan.

John menjelaskan jika tidak ada larangan terkait ibu hamil untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Namun, jika dalam kondisi hamil lebih dari 5 bulan, dia menjelaskan jika biasanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mengingatkan.

Baca Juga:TPS di Denpasar Ini Semuanya Dikelola Perempuan Gen Z, Nuansanya Pink

“Tidak ada larangan hamil tidak boleh jadi penyelenggara, tapi tentu kadang kalau hamil muda ada yang tau ada yang tidak tahu,” tuturnya.

John juga menjelaskan ada tiga petugas TPS yang mengalami kecelakaan saat bertugas di Kabupaten Buleleng dan Karangasem.

Kecelakaan terjadi saat proses penyebaran formulir C Pemberitahuan. Sementara, ada satu lagi petugas KPPS di Kabupaten Buleleng yang pingsan karena asam lambung saat proses pemungutan suara.

Dia memastikan jika KPU menjamin santunan bagi para korban yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Bagi korban meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan mencapai Rp36 juta.

“Kami dari KPU bertanggung jawab secara penuh terhadap kesehatan dan kami sudah melakukan proses penjaminan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini