Meski begitu, saat ini sedang dilaksanakan proses kajian yang tinggal finalisasi terkait rencana pemindahan ke Australia.
"Kalau Bali Nine, sekali lagi, saya ulangi, prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11).
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram.
Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Baca Juga:Sasar Anak Muda, Pabrik Narkoba di Ungasan Pasarkan Narkoba ke Kafe Dalam Bentuk Vape
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018 karena penyakit kanker ginjal.
Saat ini masih tersisa 5 anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, yaitu Si Yi Chen, Michael, Matthew, Scott, dan Martin Stephens.
Tak hanya di Lapastik Bangli, anggota Bali Nine lainnya juga mendekam di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali. (ANTARA)
Baca Juga:Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga Bali Terbongkar, Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun