Dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Sedangkan untuk pegawainya AZ masih berstatus saksi karena pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan.
Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu
Tak hanya luring, sang muncikari juga memasarkan AZ melalui aplikasi MiChat.
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 November 2024 | 09:27 WIB

BERITA TERKAIT
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
03 April 2025 | 08:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
03 April 2025 | 08:54 WIB WIBTerkini