Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga Bali Terbongkar, Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun

Bareskrim Polri mengungkap pabrik hasish di vila dan kafe di Ungasan, Bali. Pabrik ini terkait jaringan Yogyakarta & beroperasi 2 bulan

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 November 2024 | 17:03 WIB
Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga Bali Terbongkar, Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun
Clandestine lab di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (19/11/2024) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Selain itu, ada juga sejumlah mesin yang digunakan untuk produksi narkoba. Wahyu menjelaskan seluruh barang bukti ditaksir memiliki nilai yang mencapai Rp1,5 triliun.

Para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang republikIndonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati, serta pasal pencucian uang.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak