Selain itu, ada juga sejumlah mesin yang digunakan untuk produksi narkoba. Wahyu menjelaskan seluruh barang bukti ditaksir memiliki nilai yang mencapai Rp1,5 triliun.
Para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang republikIndonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati, serta pasal pencucian uang.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital