SuaraBali.id - Seorang karyawan toko Digiplus Bali Galeria bernama Satya Besar Prasetyo (24) ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta terkait pencurian HP Samsung Galaxi S24.
Aksinya ini terungkap setelah Polisi menyelidiki melalui media sosial marketplace.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, awalnya Polsek Kuta menerima informasi laporan kehilangan satu buah HP dari toko Digiplus Bali Galleria, pada Senin 11 November 2024 siang. Yakni HP Samsung Galaxy S24 seharga Rp 13 juta.
Tak lama polisi langsung mengeceknya di marketplace dan ditemukan informasi ada penjualan HP mirip kepunyaan toko tersebut.
Baca Juga:Sama-sama Kerja Jadi EO WWF, Pria Ini Nekat Curi Motor Vespa Temannya di Bandara
"Polisi menyelidiki menyamar jadi pembeli. Setelah harga sepakat kedua belah pihak janji ketemu di daerah Sesetan," ungkapnya skebagaimana diwartakan beritabali.com, Kamis (14/11/2024).
Saat ditemui, penjual HP pun kaget karena pembelinya ternyata polisi dan mengaku membeli membeli HP itu dari seorang pria bernama Satya Besar Prasetyo yang merupakan karyawan dari Toko Digiplus Bali Galleria.
Prasetyo lalu ditangkap di tempat kerjanya. Diinterogasi, tersangka mengaku mencuri HP tersebut saat pergantian shift pada Kamis 6 November 2024 petang sekitar pukul 18.00 WITA.
"HP itu dijual di marketplace sebesar Rp 7.900.000. Uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Gara-gara perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Sejoli Bobol Konter Ponsel di Ubud, Uangnya Untuk Foya-foya