SuaraBali.id - Pria berinisial ETHP alias Evan (23) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena mencuri motor temannya sendiri yang parkir di Blok H di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, pemilik motor CZ (21) awalnya memarkirkan sepeda motornya Vespa matic warna merah maron di Blok H, pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban yang merupakan karyawan sebuah EO (Event Organizer) yang bertugas mengatur bus penjemputan delegasi WWF in baru sadar sekitar pukul 21.00 WITA bahwa kunci sepeda motorya telah hilang.
Ia lalu bergegas menuju ke tempat parkir untuk mengecek kunci sepeda motornya.
Baca Juga:Kata Navicula Setelah Batal Tampil pada Rangkaian Acara WWF di Bali
"Ia merasa kunci motornya masih nyantol di sepeda motornya,” ucap Kapolres AKBP I Ketut Widiarta saat gelar rilis, pada Senin 27 Mei 2024.
Namun sesampainya di sana kuncinya tak ada di motor. Ia lantas bertanya ke petugas parkir dan mengaku tidak melihatnya.
Pada Rabu 22 Mei sekitar pukul 02.30 dini hari, korban kembali ke tempat parkir dan melihat sepeda motornya masih di tempat semula. Ia selanjutnya ia memindahkan sepeda motornya di dekat tiang listrik.
Namun keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WITA korban kembali lagi ke tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah hilang. Korban melaporkannya kepada petugas parkir dan sekaligus mengecek melalui CCTV.
"Terpantau sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang keluar dari parkiran. Kejadian itupun dilaporkannya ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," bebernya.
Baca Juga:Sejoli Bobol Konter Ponsel di Ubud, Uangnya Untuk Foya-foya
Laporan tersebut pun dilanjutkan Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim dipimpin Iptu Rionson Ritonga melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP.
Dari informasi yang didapat, pelaku diduga ke bandara menaiki Ojek Online (Ojol).
Setelah dilakukan pencarian terhadap ciri-ciri sopir ojek online dimaksud, Tim Opsnal Garuda Bhuana mengamankan saksi sopir ojol tersebut.
Dari keterangan sopir ojol, ia membawa penumpang tersebut ke bandara Ngurah Rai.
"Pelakunya seorang penumpang laki-laki yang diketahui bernama Evan pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 03.22 WITA datang ke parkiran motor di Blok H," ujarnya.
Korban pun membenarkan ada nama rekan kerjanya yang bernama Evan. Mereka sama-sama karyawan EO untuk acara WWF.
Sedangkan berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menangkap Evan di tempat kerjanya.
Polisi juga menemukan sepeda motor korban di rumah kosnya di Jalan Pengeracikan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Kamis 23 Mei 2024 malam.
"Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli. Sebelumnya ia temukan di rumput pinggir tempat parkir bus yang sebelumnya juga dibilang hilang oleh korban,” ungkap Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya.