Catat, Jadwal Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Bulan November Ini

Menurut Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 November 2024 | 10:23 WIB
Catat, Jadwal Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Bulan November Ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Unsplash.com/Mintr)

SuaraBali.id - Program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 November hingga 20 Desember 2024 dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Program ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada bulan September lalu.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini," ucap I Made Santha pada Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali.

Baca Juga:Bandara Bali Utara Jadi Solusi Pariwisata? Debat Sengit Pilgub Bali Ungkap Dua Pandangan Berbeda

Menurut data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82% berupa kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.

Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi. Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan menurut Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

Menurutnya tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini.

Baca Juga:Debat Perdana Cawagub Bali Soal Vila Liar Milik WNA, Nominee Jadi Sorotan

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak