Kemudian, mereka menjual kartu SIM tersebut melalui situs yang mereka kembangkan. Namun, mereka tidak menjual kartu secara fisik, melainkan hanya berupa kode OTP saja.
Satu kartu SIM dijual mereka seharga Rp5 ribu. Setelah terjual, fisik kartu SIM tersebut langsung dihancurkan di mesin penghancur.
“Tidak ada bentuk fisik yang dipasarkan masyarakat karena (kartu) fisik begitu sudah terjual di website tersebut dihancurkan di mesin penghancur,” imbuhnya.
Ranefli menyebut jika pelaku mendapat pembeli daru konsumen yang memerlukan kartu SIM ilegal seperti untuk mendaftar aplikasi. Namun, dari pengakuan pelaku, mereka tidak mendata kegunaan para konsumen dalam membeli barang mereka.
Baca Juga:Ini Keterangan Polda Bali Saat Mendapati Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Rumah
Polisi juga mengamankan 168 alat modem pool, sejumlah gawai dari ponsel hingga komputer, serta uang tunai sejumlah Rp250 juta. Mereka diperkirakan mampu memperoleh omzet ratusan juta setiap bulannya.
Mereka terancam dikenalan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal
Kontributor : Putu Yonata Udawananda