7 WNA dari 6 Negara di Bali Ditangkap Karena Dugaan Prostitusi

Adapun 7 WNA yang dimaksud berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 79 Oktober 2024.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Oktober 2024 | 15:53 WIB
7 WNA dari 6 Negara di Bali Ditangkap Karena Dugaan Prostitusi
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak