Pasutri Asal Australia Bisnis Spa Plus-plus di Bali, Hasilkan Rp 3 Miliar Sebulan

Dari pengakuan pemilik, mereka sudah menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu tahun

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Pasutri Asal Australia Bisnis Spa Plus-plus di Bali, Hasilkan Rp 3 Miliar Sebulan
Konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke praktik prostitusi seperti kondom baru dan bekas.

Mereka kini akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Selain itu, karena mempekerjakan anak di bawah umur, mereka juga dikenakan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hykuman maksimal 10 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Dugaan Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Spa, Pink Palace Dipasangi Garis Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak