Total luas area yang terdampak mencapai 98,19 hektar, dengan Desa Buwun Mas sebagai daerah yang paling terpengaruh.
"Masing – masing titik itu jumlahnya bervariasi sehingga totalnya mencapai 98,19 ha," katanya.
"Semua lokasi tambang ini berada di kawasan hutan produksi terbatas," Ungkap Mursal saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin.
Mursal menjelaskan bahwa aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) ini merupakan tanggung jawab oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Namun, perusahaan tersebut tidak membatasi akses penambang ilegal ke area konsesi mereka.
Baca Juga:Ketua DPC Gerindra Lombok Barat Maju Pilkada Lewat Demokrat
"Mereka tidak menghalangi atau tidak melarang masuk ke areanya. Padahal dia harus menjaga konsesinya. Mereka yang memiliki izin wajib menjaga konsesinya," ujarnya.
Kontributor : Buniamin