Niat Main Bola, Pemuda 22 Tahun Ini Malah Ambil Golok Dan Hendak Ikut Tawuran di Sanur

Insiden bentrok itu nyaris saja terjadi, jika tidak cepat ditangani aparat kepolisian dan warga setempat.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 24 September 2024 | 13:06 WIB
Niat Main Bola, Pemuda 22 Tahun Ini Malah Ambil Golok Dan Hendak Ikut Tawuran di Sanur
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

SuaraBali.id - Belasan pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan bentrok di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Minggu 22 September 2024 malam digagalkan polisi.

Namun seorang pemuda bernama Alfonsus Seingo (22) ditahan sendirian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menuturkan bahwa awalnya tersangka Alfonsus awalnya berada di Pantai Sanur sekitar pukul 16.00 WITA. Sekitar 30 menit kemudian, ia berencana menuju Renon untuk main bola.

Tapi setiba di parkiran, Alfonsus ditelpon oleh temannya untuk segera datang karena ada penyerangan di kamar kosnya. Tanpa pikir panjang, Alfonsus pergi ke TKP dan menyelipkan golok di pinggangnya.

Baca Juga:Sayang Binatang, Awal Mula Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Yang Berakhir Masuk Bui

Insiden bentrok itu nyaris saja terjadi, jika tidak cepat ditangani aparat kepolisian dan warga setempat.

Warga yang mendengar ada keributan langsung mendatangi TKP dan mengamankan orang-orang yang bertikai. Warga juga menghubungi Polsek Denpasar Selatan.

"Polsek Sanur dibantu warga mengamankan 14 orang yang bertikai, termasuk Alfonsus," bebernya.

Setelah diperiksa sebanyak 13 orang dipulangkan tapi Alfonsus ditahan. Pasalnya, di balik pinggangnya ditemukan senjata tajam jenis golok.

"13 orang dipulangkan karena belum terjadi keributan. Hanya Alfonsus yang ditahan karena membawa golok," ungkapnya.

Baca Juga:Nyoman Sukena Pulang, Penahanannya Dalam Kasus Landak Jawa Ditangguhkan Hakim

Diinterogasi, pria asal NTT itu mengaku membawa golok untuk jaga diri apabila diserang musuhnya. Akibatnya, Alfonsus dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini