Dua WNA Dideportasi dari Bali Dalam Sehari Diduga Gangguan Jiwa

Ia datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 September 2024 | 10:27 WIB
Dua WNA Dideportasi dari Bali Dalam Sehari Diduga Gangguan Jiwa
Ilustrasi deportasi (unsplash)

Akhirnya, Imigrasi mendeportasi NI. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.

"Jadi, GHAL dan NI dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan masing masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia dan keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak