9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual

Tak disebutkan secara rinci kesalahan sembilan anggota Polri tersebut dipecat.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 September 2024 | 10:04 WIB
9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di Mapolda Bali, Denpasar. [ANTARA-Humas Polda Bali]

Lima orang lainnya yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba yakni Bripka Nyoman Gede Yudiana bertugas di Yanma Polda Bali, Bripka Wayan Suartana berdinas di Polresta Denpasar, Bripka Nyoman Permana Kusuma yang berdinas di Polsek Kuta Selatan, Aipda Nyoman Sardika berdinas di Polres Buleleng, Bripka Nyoman Alit Astawa di Polres Badung.

"Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," kata Jansen.

Polda Bali merasa sangat menyesalkan adanya PTDH ini. Namun, oknum polisi tersebut sudah tidak bisa dibina lagi sehingga Kapolda Bali memutuskan untuk melakukan tindakan tegas memberhentikan dari anggota Polri.

Atas peristiwa tersebut, Jansen berharap seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab. (ANTARA)

Baca Juga:Peracik Narkoba di Gianyar Lulusan Kimia di Dubai Dan Jago Membuat Cairan Pembersih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak