Belakangan ini Tengah menjadi perbincangan publik soal warga Badung, Bali yang didakwa 5 tahun penjara lantaran memelihara Landak Jawa.
I Nyoman Sukena bahkan sampai menangis histeris seakan tidak percaya, lantaran harus berurusan dengan hukum.
Selain hukuman penjara maksimal 5 Tahun, Sukena juga terancam denda hingga Rp 100 juta.
Terkait hal ini, PD KMHDI Bali mendorong agar jaksa memberikan tuntutan bebas dan majelis hakim agar memberikan vonis bebas atas kasus tersebut.
Baca Juga:Breaking News! Gempa Darat 4,9 M Guncang Bali Sabtu Pagi
Landak yang dipelihara oleh Sukena ini berkembang biak dari 2 menjadi 4, semuanya dalam keadaan sehat, sehingga tidak ada Upaya membunuh atau memperjual belikan.
Kontributor : Kanita