Pengawasan Anak-anak yang Dilibatkan Dalam Pilkada di Bali Akan Diperketat

Meskipun larangannya jelas, pihaknya masih kerap menjumpai ada beberapa anak-anak yang terlibat pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:37 WIB
Pengawasan Anak-anak yang Dilibatkan Dalam Pilkada di Bali Akan Diperketat
Ilustrasi kampanye (Pexels/Mikhail Nilov)

SuaraBali.id - Pengawasan pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik, khususnya dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 akan diperketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.

Hal ini karena mengatakan meskipun larangannya jelas, pihaknya masih kerap menjumpai ada beberapa anak-anak yang terlibat pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024.

Menurut anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani, jumlahnya memang tidak banyak tapi masih ada.

"Jumlahnya tidak banyak, namun kami sempat menjumpai beberapa anak- anak terlibat saat pelaksanaan pemilu lalu, dan kami lakukan pencegahan langsung di tempat saat pengawasan," ujarnya, Jumat (23/8/2024)/

Baca Juga:Senyum Koster Usai Dapat Rekomendasi dari PDIP : Pak Giri Prasta Sudah Sampaikan Hormat

Padahal mengacu kepada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k tentang Pemilu yang berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Sedangkan kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.

Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali Ida Bagus Adnyana mengatakan bahwa Pasal 15 huruf a dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Menyikapi pelibatan anak di bingkai politik ini, selain bekerja sama dengan Bawaslu, kami juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia selaku pengawas media tentunya. Kami juga akan menggelar sosialisasi nantinya dengan masyarakat dan partai politik sebanyak 100 orang," ucap Adnyana. (ANTARA)

Baca Juga:Raja-Raja di Bali Tolak Apel 15 Ribu Banser di Bali, Minta Kapolri Cabut Izin Keamanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini