SuaraBali.id - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Uganda diduga terlibat kasus prostitusi yang terungkap saat terjaring operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali.
“Operasi penertiban orang asing ini terus kami lakukan sebagai langkah preventif pelanggaran WNA,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai sedang mendalami keduanya terkait rentang waktu mereka diduga melakukan praktik prostitusi di Bali.
Dua perempuan yang berada di benua Afrika bagian timur itu berinisial JN berusia 34 tahun dan SA berusia 48 tahun.
Baca Juga:Upacara HUT RI Ke-79 Dilaksanakan Khidmat Dan Sederhana Oleh Petani di Gunung Batukaru
Keduanya terlibat dalam prostitusi setelah tim Inteldakim mengecek komunikasi di masing-masing telepon seluler mereka.
Saat ini, keduanya ditahan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut setelah sebelumnya tertangkap dalam operasi penertiban WNA pada Jumat (16/8) yang difokuskan di delapan titik di wilayah Kuta dan Seminyak, Kabupaten Badung.
Keduanya diduga masuk Indonesia pada April dan Juli 2024 dengan izin tinggal yang digunakan yakni izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 1 September 2024 dan 23 Oktober 2024.
JN dan SA diduga menawarkan prostitusi itu kepada pelanggannya menyasar warga negara asing.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China ada 17 orang dan Amerika Serikat ada 12 orang.
Baca Juga:Peselancar Anak-Anak Ikuti Upacara Bendera 17 Agustus di Tepi Pantai Kuta
Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.
Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 ditahan sementara (detensi). (ANTARA)