“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang. Izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” tutur Pramella.
“Dia pertama kali datang ke Indonesia tanggal 24 September 2021. Iya, sudah tinggal melebihi izin tinggalnya, jadi lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Hingga akhir konferensi pers, AF masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.
Kasus AF masih akan diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini.
Baca Juga:Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024
Kontributor : Putu Yonata Udawananda