Polda Bali Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengaku Leasing

Ia meminta masyarakat mewaspadai adanya modus baru tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:42 WIB
Polda Bali Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Mengaku Leasing
Ilustrasi kredit mobiil [shutterstock]

SuaraBali.id - Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Panjaitan meminta masyarakat waspada modus penipuan baru mengancam korban di jalan.

Penipuan ini melibatkan oknum yang mengaku dari pihak leasing dan berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban.

Pelaku tidak sendirian, karena ia juga didampingi penasehat hukum dan orang-orang berbadan besar diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.

Dijelaskannya, modus ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polresta Denpasar terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:103 WNA Taiwan di Tabanan yang Melakukan Penipuan Online Akan Dideportasi Tanpa Pidana

Adapun pelapor berinisial DADP menyebutkan bahwa kendaraan yang sempat diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai. Ia tidak pernah atau sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan.

"Jadi, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," beber Kombes Jansen sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Ia meminta masyarakat mewaspadai adanya modus baru tersebut.

"Modusnya, para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman," terangnya.

Kombes Jansen menjelaskan, terkait masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri.

Baca Juga:Modus Baru! WN Pakistan Tipu Kafe Rp 29,8 Juta dengan Bukti Transfer Fiktif

Di mana, Kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Masyarakat yang mengalami peristiwa tersebut agar berani melaporkan kepada Pihak Kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.

"Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya Debt Collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari Perusahaan Leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak