Skandal Cinta Segitiga Berujung Maut, Selingkuhan di Denpasar Habisi Nyawa Pria Beristri

Sebelumnya, mayat INW ditemukan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Denpasar Selatan

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:48 WIB
Skandal Cinta Segitiga Berujung Maut, Selingkuhan di Denpasar Habisi Nyawa Pria Beristri
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

SuaraBali.id - Penemuan mayat pria berinisial INW (42) pada Minggu (21/7/2024) lalu akhirnya ditetapkan sebagai peristiwa pembunuhan. Polresta Denpasar mengamankan seorang wanite berinisial SU (36) sebagai tersangka pada kasus ini.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan jika SU merupakan kekasih gelap korban. Hal itu diketahui karena INW sudah memiliki istri sah yang tinggal di kampung halamannya di Kabupaten Karangasem.

“Untuk SU merupakan selingkuhan karena korban punya istri sah di kampungnya,” ujae Sukadi pada Rabu (31/7/2024).

Sukadi menyebut motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena sakit hati terhadap korban. SU juga mengaku sempat terlibat cekcok di rumah tempat ditemukannya mayat INW.

Baca Juga:Viral, Paralayang Terbang di Atas Pura Bukit Gumang, Warganet: Segera Tindak

SU mengaku menarik kalung yang ada pada leher korban sehingga menyebabkan peristiwa tersebut. Dia juga mengaku sempat menampar korban pada saat cekcok terjadi.

“Motif yang kita duga yaitu sakit hati, itu diketahui dari hasil penyidikannya adanya pertengkaran antara tersangka dengan korban,” tutur Sukadi.

“Untuk pengakuan pelaku memang pelaku bertengkar dan cekcok dan melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, mayat INW ditemukan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Minggu (21/7/2024) dini hari. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Surya Husadha Denpasar untuk mendapat pertolongan. Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kejanggalan baru tercium saat mayat INW dibawa ke kampung halamannya. Pihak keluarga melihat luka jeratan tersebut dan merasa curiga terhadap kematian INW.

Baca Juga:Pilkada Bupati dan Walikota di Bali Lebih Berpotensi Rusuh Dibanding Pemilihan Gubernur

Akibat perbuatannya, SU ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini dan saat ini tengah ditahan. SU terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini