Lapor Dugaan Pelecehan, Mahasiswi PKL Ini Malah Dilaporkan Balik Dengan UU ITE

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Baratmemastikan penyidikan kasus tersebut tetap lanjut.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
Lapor Dugaan Pelecehan, Mahasiswi PKL Ini Malah Dilaporkan Balik Dengan UU ITE
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]

SuaraBali.id - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka seorang mahasiswi praktik kerja lapangan yang mengaku menjadi korban pelecehan manajer hotel di Kabupaten Lombok Utara masih berjalan.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan penyidikan kasus tersebut tetap lanjut.

Penetapan mahasiswi berinisial CM sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dari laporan manajer hotel berinisial AK sudah menyasar pada alat bukti, salah satunya keterangan ahli.

"Jadi, dari keterangan ahli sudah disebutkan ada indikasi (tersangka) menjatuhkan (pelapor)," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Rio Indra Lesmana, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Anak Kapolresta Malang, Istrinya Terjerat UU ITE

Saat ini penyidik sedang melengkapi kebutuhan pemberkasan. Apabila sudah rampung, penyidik akan menindaklanjuti ke tahap satu, yakni pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

Adapun kasus yang kembali dilaporkan CM dengan terlapor AK ke Polres Lombok Utara kini masuk tahap penyidikan. Namun penyidik belum mengungkap adanya peran tersangka.

"Memang sudah naik penyidikan, pemeriksaan masih berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki.

Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara telah menghentikan penanganan kasus yang berasal dari laporan CM dengan pertimbangan kurangnya alat bukti.

Bukti tersebut berkaitan dengan keterangan pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan tidak ada yang sesuai dengan keterangan saksi.

Baca Juga:Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?

Begitu juga dengan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di hotel milik AK tempat CM menjalani PKL. Polisi tidak menemukan adanya adegan perbuatan AK melakukan pelecehan terhadap CM.

Usai mendengar penghentian penanganan laporan, CM terungkap melampiaskan rasa kecewanya dengan mengunggah beberapa kali status di media sosial pribadinya. Kalimat yang diunggah dalam status media sosial itu nampak menyudutkan AK atas dugaan pelecehan.

Karena unggahan tersebut, AK sebagai manajer hotel tempat korban menjalani PKL, melaporkan korban ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran UU ITE.  (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak