SuaraBali.id - Forum Peduli Bali Shanti melaksanakan aksi demo damai yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/7/2024). Aksi ini dilakukan menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tentang kasus insiden Nyepi di Sumberklampok.
Kasus tersebut diminta untuk ditunjau kembali atau banding terhadap terdakwa penistaan agama.
Menurut forum tersebut, putusan kasus penodaan Hari Raya Nyepi tidak mencerminkan keadilan.
Putusan tersebut membuat dua terdakwa dengan divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. Pihaknya pun mendukung Kejaksaan Negeri Buleleng agar melakukan banding.
Baca Juga:Sinyal Dukungan Politik, Hanura Bali Datangkan Wayan Koster Saat Rapimda
Seperti diketahui, putusan penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024.
"Putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali," papar Koordinator lapangan aksi damai I Putu Dika Adi Suantara.
Menurutnya ini menjadi Gambaran lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Mereka pun menuntut tujuh poin dalam aksinya.
Pertama pihaknya sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pihaknya juga berharap dan mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 55/PID/2024/PT DPS untuk mempertimbangan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu.
Baca Juga:Rekomendasi Pasar Senggol di Denpasar untuk Kuliner Malam Murah Meriah
"Kami menilai masalah ini sangat mencederai nilai-nilai Hari Suci Nyepi. Harus diingatkan bahwa Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam sehingga sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya," tegasnya.
Lanjutnya, bahwa Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia akan memiliki citra buruk karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi, yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia internasional sehingga akan muncul persepsi publik bahwa negara tidak hadir mengayomi miniatur kebinekaan negaranya.
Terakhir, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali maka seyogyanya Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebinekaan Indonesia.
Ia menegaskan bila penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka hal ini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum.