90 dari 103 WN Taiwan yang Ditangkap di Villa Tabanan Dideportasi

Seluruh WNA tersebut sebelumnya ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:02 WIB
90 dari 103 WN Taiwan yang Ditangkap di Villa Tabanan Dideportasi
Pengamanan 103 WNA di sebuah vila di Kabupaten Tabanan,Bali, Rabu (26/6/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - 90 dari 103 warga negara Taiwan dalam 6 hari terakhir yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Tabanan, Bali sudah dideportasi.

Deportasi ini dilakukan secara bertahap, di mulai dengan 5 WN Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat malam, 28 Juni 2024.

Selanjutnya ada 11 WN Taiwan pada Minggu petang, 30 Juni 2024 dan pada 1 Juli 2024, sebanyak 16 WN Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport.

Di hari yang sama sebanyak 13 WN Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta.

Baca Juga:Rekomendasi Pasar Senggol di Denpasar untuk Kuliner Malam Murah Meriah

Kemudian, pada 02 Juli 2024 malam, ada 27 WNA yang dideportasi. Selanjutnya, pada 03 Juli 2024 malam, 31 WN Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya.

"Jadi, sudah ada 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada Kamis 25 Juli 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Seluruh WNA tersebut sebelumnya ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Mereka disangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella.

Baca Juga:Nostalgia Masa Kecil, Permainan Tradisional Metembing Viral di Tiktok

Ia berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia.

"Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini