Layangan yang Sebabkan Helikopter Jatuh Diduga Melanggar Perda Soal Ketinggian

arga yang menjadi saksi mata juga melontarkan pendapat senada soal ketinggian terbangnya helikopter itu.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:07 WIB
Layangan yang Sebabkan Helikopter Jatuh Diduga Melanggar Perda Soal Ketinggian
Kondisi baling-baling helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dalam kondisi terlilit tali layangan setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). . [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt]

SuaraBali.id - Helikopter pariwisata yang terjatuh di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) kemarin disebut sempat terbang rendah. Warga yang menjadi saksi mata juga melontarkan pendapat senada soal ketinggian terbangnya helikopter itu.

Namun, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono menjelaskan jika penerbangan tersebut sudah disetujui oleh AirNav untuk mengudara pada ketinggian 1.000 kaki atau sekitar 300 meter. Selain itu, menurutnya terbang pada ketinggian tersebut masih diperbolehkan.

“Kalau dibilang terbang rendah, kalau persyaratannya terbang visual sebenarnya masih diperbolehkan dengan ketinggian tersebut,” ujar Agustinus saat ditemui pada Sabtu (20/7/2024).

“Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah mempunyai flight plan yang sudah diberikan izin AirNav Indonesia untuk terbang di ketinggian tersebut. Memang hanya 1.000 feet yang di-request (diminta) ke AirNav Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:Bukan di Kuburan Prosesi Ngaben di Nusa Penida Ini Dilakukan di Laut

Selain itu, dia juga menekankan jika areal terjadinya kecelakaan tersebut sejatinya masih dalam radius pembatasan menerbangkan layangan dengan ketinggian tertentu. Dalam Perda Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 itu dijelaskan bahwa dalam radius 9-18 kilometer dari bandara, layangan hanya dapat diterbangkan maksimal pada ketinggian 100 meter atau 300 kaki.

Selain itu, Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan bahwa Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdapat pada radius 15 kilometer dari bandara.

“Helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1000 feet berdasarkan permohonan ke airnav Indonesia, sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan,” tuturnya.

Dari datanya, Agustinus menjelaskan jika pada tahun ini setidaknya sudah ada tiga peristiwa tersangkutnya tali layangan pada baling-baling atau rotor helikopter.

Peristiwa lainnya disebutnya terjadi di Tanjung Benoa, namun tidak sampai terjatuh seperti peristiwa kemarin.

Baca Juga:Firasat Buruk Kru Helikopter Sebelum Jatuh di Tebing Pecatu Bali

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak