Namun demikian, tersangka tetap dikenakan dua pasal yakni pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Serta pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Karena ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun, saat ini TJS juga tidak ditahan oleh polisi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Detik-Detik Menegangkan Pemotor Bertemu Dadong Misterius di Tengah Malam