Penyalahgunaan Visa & Kejahatan Siber, 10 WNA China Ditangkap di Bali

Petugas Inteldakim mengamati vila yang dihuni WNA China itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena vila tersebut dihuni banyak orang.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:33 WIB
Penyalahgunaan Visa & Kejahatan Siber, 10 WNA China Ditangkap di Bali
Ilustrasi borgol (pixabay)

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.

Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.

Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (ANTARA)

Baca Juga:Sayonara Spaso Kepada Bali United : Saya Akan Pindah ke Babak Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak