Ketua KPU Sindir Ketua Parpol di Bali Karena Tak Bisa Mengatur Baliho Kampanye

Munculnya banyak baliho tersebut sejatinya bertentangan dengan yang diinginkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:09 WIB
Ketua KPU Sindir Ketua Parpol di Bali Karena Tak Bisa Mengatur Baliho Kampanye
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (22/2/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]*

SuaraBali.id - Baliho bernuansa politik mulai bertebaran menjelang dihelatnya Pilkada di daerah Bali pada Bulan November mendatang. Meski tidak seperti baliho kampanye, namun baliho bernuansa politik dapat dilihat di sisi jalanan yang ada di Bali.

Munculnya banyak baliho tersebut sejatinya bertentangan dengan yang diinginkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Dia mengimbau peserta Pilkada kali ini agar mengurangi penggunaan baliho sebagai media sosialisasi agar mengurangi sampah baliho.

Namun demikian, Lidartawan juga belum bisa menindak pemasangan baliho yang sudah ada karena belum memasuki masa kampanye.

Baca Juga:Terjerat Narkoba, Ayah di Denpasar Suruh Anak Ambil Sabu Demi Uang

“Kami memerintahkan Pol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum (penetapan calon) bukan kewenangan kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (11/7/2024).

Lidartawan juga meragukan kepemimpinan dari para ketua partai politik di Bali yang tidak dapat mengatur anggota atau pendukungnya untuk membatasi penggunaan baliho.

Menurutnya, ketika ada instruksi dari pimpinan parpol, maka anggota hingga pendukungnya juga dapat mengikuti arahan tersebut.

“Saya ragukan kepemimpinannya. Masak menginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin,” ujarnya.

“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya. Saya ragukan itu, mestinya dia perintah A, semua harus (mengikuti). Baru itu pemimpin bagus,” imbuh Lidartawan.

Baca Juga:Nasi Jinggo, Kuliner Khas Bali yang Juga Simbol Kesederhanaan Kaya Rasa

Menindaklanjuti hal tersebut, Lidartawan berencana mengumpulkan tim kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur-Wakil Gubermur Bali menjelang kampanye mendatang untuk membahas hal tersebut.

Menurutnya, kebijakan mengenai pengaturan baliho ini belum ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sehingga, dia berencana membuat kesepakatan bersama parpol untuk mengatur soal pemasangan baliho paslon khususnya di Bali.

Dia juga berencana menyertakan potensi sanksi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye.

“Nanti kita harus sepakati dulu karena di undang-undang (PKPU) belum ada larangan,” ujar dia.

“Kalau kita melarang dengan kesepakatan, semua harus sepakat, dari situ baru kita buat sanksi,” imbuhnya.

Lidartawan juga meminta agar tim kampanye mengoptimalkan penggunaan kampanye dengan menggunakan videotron yang sudah tersebar di beberapa wilayah di Bali.

Namun, dia memaklumi jika masih ada beberapa daerah yang belum memiliki jumlah videotron yang memadai. Dia menawarkan solusi agar penggunaan baliho diperbolehkan namun dibatasi.

“Misalnya Bangli Karangasem daerah-daerah tertentu kita sepakati boleh pasang satu per kecamatan nggak apa-apa ada (baliho). Tapi nggak boleh banyak, mau dibawa ke mana baliho bekas hajatan kemarin aja belum selesai,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini