SuaraBali.id - Seorang ayah di Denpasar, Bali, tega menjerumuskan dua anak di bawah umur untuk menjadi kurir sabu. ZA (41), ayah kandung MR, tega menyuruh anaknya dan temannya, MF, mengambil dan mengedarkan paket sabu seberat 107,44 gram bruto.
Aksi bejat ZA terungkap pada Jumat (5/7) ketika Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan MR dan MF yang membawa bungkusan cokelat berisi sabu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua remaja yang membawa bungkusan cokelat tersebut.
"Pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saki-saksi, bungkusan cokelat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa di Denpasar, Rabu (1/7/2024).
Kepada petugas, MR dan MF mengaku disuruh ZA mengambil bungkusan cokelat tersebut dengan imbalan Rp200.000, tanpa mengetahui isi di dalamnya. ZA tega memanfaatkan anak kandung dan temannya demi mendapatkan uang dari hasil penjualan sabu.
Baca Juga:Ganti Nama Hingga Hilangkan Tahi Lalat, Tersangka Korupsi di Bali Akhirnya Tertangkap
Penangkapan ZA dilakukan di rumahnya di Jalan Kebo Iwa, Gang III, Desa/Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada malam harinya. ZA mengakui perbuatannya dan mengaku tidak memberitahu MR dan MF bahwa bungkusan yang mereka ambil berisi sabu.
Kasus ini menjadi ironis, di mana seorang ayah seharusnya melindungi anaknya, namun ZA justru menjerumuskan mereka ke dalam dunia kelam narkoba.
Akibat perbuatannya, ZA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)