Ia bahkan mengatakan jika selama ini sudah sering mengungkapkan hal yang sama pada instansi terkait.
“Aku selalu sampaikan berkali-kali kepada instansi terkait, kepada pemerintah Bali, kepada pemerintah Indonesia bahwa kita sudah punya aturan, kita sudah punya undang-undangnya, sekarang kita tinggal tegakkan secara konsisten,” urainya.
Untuk mengurangi bahkan menghentikan kejadian yang tidak diinginkan ini, Ni Luh mengungkapkan bahwa Kemenkumham Bali telah menggandeng Bendesa Adat.
“Pihak Kemenkumham Bali juga sudah menggandeng Bendesa (Kepala Desa secara adat). Mereka menggandeng untuk melakukan proses-proses pengayoman terhadap WNA,” ucapnya.
Baca Juga:Resep Serombotan Khas Klungkung, Gurih Segar Cocok Untuk Menu Siang Hari
“Aku support penuh, cuman itukan nggak harus disampaikan ke kita saja, harus disampaikan dengan berbagai bahasa yang dimiliki WNA-WNA itu melalui perwakilan-perwakilan kita di setiap negara yaitu salah satunya kementerian luar negeri atau duta besar kita,” tambahnya.
Kontributor : Kanita