103 WNA Taiwan di Tabanan yang Melakukan Penipuan Online Akan Dideportasi Tanpa Pidana

Mereka disebut datang dengan izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:51 WIB
103 WNA Taiwan di Tabanan yang Melakukan Penipuan Online Akan Dideportasi Tanpa Pidana
Pengamanan 103 WNA di sebuah vila di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024) [Istimewa]

“Sehingga dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain. Sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan juga, Godam menyebut para pelaku penipuan tersebut tidak ada kaitannya dengan bobolnya server Pusat Data Nasional (PDN) atau maraknya judi online saat ini.

Godam menyebut sudah berkoordinasi dengan perwakilan dari Taiwan dan disebut akan bertemu dengan pihaknya pada hari ini.

“Sudah (berkoordinasi), Itu kewajiban setiap proses warga negara asing untuk menyampaikan perwakilan negaranya yang ada di Indonesia. Mungkin hari ini mau datang,” ujar Godam.

Baca Juga:Katana Tabrak Scoopy di Tabanan, Pengemudi Diduga Ngantuk

Seperti yang diberitakan, sebanyak 91 orang pria dan 12 wanita diamankan di vila tersebut. Mereka diamankan saat sedang berkegiatan di dalam satu ruangan di vila tersebut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak