Gerebek Vila Mewah di Bali, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA, Diduga Mafia Cyber

Selain itu, mereka juga disebut tidak memiliki dokumen dan diduga telah melanggar izin tinggal keimigrasian.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Juni 2024 | 16:45 WIB
Gerebek Vila Mewah di Bali, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA, Diduga Mafia Cyber
Pengamanan 103 WNA di sebuah vila di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Sebanyak 103 orang WNA di Bali diamankan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Mereka semua diamankan pada Rabu (26/6/2024) kemarin karena dugaan tindak kejahatan siber.

Penangkapan tersebut disebut adalah rangkaian dari operasi Pengawasan Bali Becik. Namun, saat dikonfirmasi pihak Kanwil Kemenkumham Bali terkait detail dugaan kejahatan yang dilakukan mereka.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jika dari 103 WNA tersebut, ada sebanyak 14 WN Taiwan. Sementara, sisanya disebut belum diketahui identitasnya.

“Hari ini operasi Pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:Dua Musim di Indonesia, Mitsuru Maruoka Favoritkan Ayam Goreng Dan Pantai

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menjelaskan jika timnya sudah mengendus adanya dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Sekitar pukul 14.00 WITA, timnya sudah mengetahui keberadaan aktivitas mencurigakan tersebut.

Hingga akhirnya pada pukul 17.00 WITA, timnya mengamankan para WNA tersebut. Dari 103 WNA tersebut, ada 91 orang laki-laki dan 12 orang perempuan yang diamankan.

“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” tutur Safar pada kesempatan yang sama.

Pihak Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti meski tidak disebutkan secara rinci. Mereka disebut menemukan banyaknya komputer dan ponsel yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga:Pura Ulundanu & Tirta Mengening: Keunikan Bersembahyang di Atas Air yang Sarat Makna

Selain itu, mereka juga disebut tidak memiliki dokumen dan diduga telah melanggar izin tinggal keimigrasian. Namun hal tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” imbuh Safar.

Semua WNA tersebut kini tengah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama penyelidikan lebih lanjut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak