Usulan DPRD Untuk Naikkan Pungutan Wisman Jadi 50 USD Sedang Dikaji

Usulan anggota DPRD Bali untuk menaikkan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sedang dikaji Dinas Pariwisata (Dispar) Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:45 WIB
Usulan DPRD Untuk Naikkan Pungutan Wisman Jadi 50 USD Sedang Dikaji
Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

SuaraBali.id - Usulan anggota DPRD Bali untuk menaikkan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sedang dikaji Dinas Pariwisata (Dispar) Bali.

“Kemarin kami membuat perda dengan nominal sekian itu ada kajian dan hitungannya kenapa angka itu muncul, sehingga usulan DPRD tentu akan menjadi atensi kami untuk kami kaji kembali,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi mengusulkan agar tarif pungutan wisman naik dari 10 dolar AS atau setara Rp150.000 menjadi 50 dolar AS atau Rp750.000 (kurs Rp15.000 per dolar).

Kenaikan ini dengan tujuan untuk menyeleksi turis yang masuk dan menghindari istilah Bali destinasi yang murah, selain itu dana pungutan dapat dialokasikan untuk kepolisian dan imigrasi yang membantu berjalannya kebijakan ini.

Baca Juga:11 Jenazah Telantar Dikremasi Secara Hindu di Bali

Dispar Bali menilai kebijakan pungutan wisman yang baru berlangsung 3 bulan ini saja belum dievaluasi, bahkan hingga hari ini terhitung sejak 14 Februari mereka baru mengantongi Rp124 milyar atau belum setara dengan jumlah wisman yang masuk Bali.

“Yang sudah bayar kira-kira baru 40 persen, ini bukan masalah tepat atau tidak tepat, tapi kami akan kaji tidak boleh langsung, harus ada kajiannya dulu,” ujarnya.

Menurutnya, ada wisman yang lolos dari kewajiban ini karena pemerintah tidak memasang alat pindai otomatis di bandara seperti yang awalnya direncanakan dalam peraturan namun diubah karena tidak ada lahan yang memungkinkan pemasangan alat.

Selain itu hal ini dilakukan agar wisatawan yang datang adalah wisatawan berkualitas, Dispar Bali juga menanggapi usulan pembagian insentif untuk lembaga yang membantu, sebab Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing dirancang untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam.

“Apapun usulan itu kami akan kaji lagi, karena kan harus mengubah peraturan daerah itu, karena perdanya peruntukannya untuk lingkungan dan budaya,” sambungnya menyikapi keinginan anggota DPRD Bali agar imigrasi dan kepolisian mendapat bagian. (ANTARA)

Baca Juga:Oplos Gas Elpiji di Badung, Pria Ini Ternyata Sehari-hari Jual Ikan Pindang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini