Diberlakukan Sejak 14 Februari 2024, Kini Pungutan Wisman ke Bali Capai Rp 117 Miliar

Salah satu programnya, kata dia, penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:03 WIB
Diberlakukan Sejak 14 Februari 2024, Kini Pungutan Wisman ke Bali Capai Rp 117 Miliar
Ilustrasi wisman. [Ist]

Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.

Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.

Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. (ANTARA)

Baca Juga:Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak