Diberlakukan Sejak 14 Februari 2024, Kini Pungutan Wisman ke Bali Capai Rp 117 Miliar

Salah satu programnya, kata dia, penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:03 WIB
Diberlakukan Sejak 14 Februari 2024, Kini Pungutan Wisman ke Bali Capai Rp 117 Miliar
Ilustrasi wisman. [Ist]

SuaraBali.id - Sejak diberlakukan 14 Februari hingga 12 Juni 2024, pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali kini sudah tembus Rp117 miliar

Pemerintah Provinsi Bali akan mengalokasikan pendapatan tersebut untuk pelestarian budaya dan penanganan lingkungan terutama soal sampah.

“Rencana penggunaannya pada anggaran (APBD) Perubahan sekitar Oktober 2024,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela pembukaan pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Rabu (12/6/2024)

Salah satu programnya, kata dia, penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar yang rencananya mulai 2025.

Baca Juga:Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam

Menurutnya realisasi pungutan tersebut masih sekitar 40 persen atau sekitar 780 ribu orang dengan besaran pungutan mencapai Rp150 ribu per orang per kunjungan.

Saat ini wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.

Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran yakni visa, mastercard, JCB, American Express dan satu penyedia jasa pembayaran (PJP) nasional.

Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.

Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.

Baca Juga:Pasutri Terekam CCTV Diancam Dengan Sajam di Denpasar, Pelaku Bilang Salah Paham

Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.

Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.

Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.

Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak