SuaraBali.id - Seorang WNA asal Tanzania berinisial JHM dideportasi dari Bali karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JHM dideportasi pada tanggal 29 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR-963 Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan QR-1487 Doha-Zanzibar. Sebelum dideportasi, JHM telah ditahan di Rudenim Denpasar selama 24 hari sejak tanggal 5 Mei 2024.
Perempuan ini berpose senyum sambil menggunakan topi saat berfoto bersama petugas Imigrasi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, tindakan tegas ini diambil dalam menangani WNA pelaku pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.
Baca Juga:Berulah Lagi, Bule Telanjang Dada Naik ke Atas Mobil Karena Sedang Dikejar
“Selain tindakan pendeportasian, JHM juga telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” Jelas Pramella.
Pramella menegaskan bahwa Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian," tegasnya.
Deportasi JHM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Kanwil Kemenkumham Bali juga menghimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Dari Benteng Kerajaan Hingga Surga Wisatawan: Kisah Epik di Balik Nama Kuta