SuaraBali.id - Kasus Lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Ubud, Gianyar, Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Terkini, pemilik resort, yakni Vincent Juwana dituntut 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar Fikri Abdul Komair pada Rabu (29/5/2024).
Kendati demikian, terhadap owner tersebut tidak dilakukan penahanan. Vincent sejak 31 Januari 2024 hanya menjadi tahanan rumah.
"Kondisi post traumatik stres disorder ini sesuai catatan medis jadi perlu pengobatan psikiatri secara teratur," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, ujar dia.
Baca Juga:Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Dikatakan bahwa akibat diagnosa itu, Vincent menjadi sedih, trauma atas kasus yang menimpa serta mengalami penurunan nafsu makan.
"Namun ia tidak mengalami gangguan kesadaran, jadi tetap diproses hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, kontraktor lift, yakni Mujiana telah divonis oleh hakim pada Rabu 17 April 2024. Mujiana dihukum 1 tahun 6 bulan.