Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:09 WIB
Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Tersangka Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata

Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi  tambahan tiga pasal primer, yakni  pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak