Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:09 WIB

BERITA TERKAIT
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
03 April 2025 | 08:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
03 April 2025 | 08:54 WIB WIBTerkini