SuaraBali.id - Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa melakukan aksi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Aksi tersebut dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) siang.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster berukuran kecil berisi tulisan seperti “RUU Penyiaran Anti-Kemerdekaan Pers”, “Kok Takut Investigasi, Anda Wakil Rakyat Atau Penjahat?” dan sejumlah tulisan bernada penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Aksi yang diikuti ratusan massa itu diawali dengan berjalan kaki dari depan Kantor Gubernur Bali sekitar pukul 10.30 WITA menuju Kantor DPRD Provinsi Bali yang berjarak sekitar 100 meter. Setelahnya, massa aksi dipersilakan masuk ke Kantor DPRD Provinsi Bali.
![Orasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa muntuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) [AJI DENPASAR]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/28/53988-jurnalis-di-bali-tolak-ruu-penyiaran.jpg)
Massa aksi juga terlihat melakukan aksi jalan mundur dan jalan jongkok ke dalam halaman gedung sebagai bentuk kemunduran pers di Indonesia. Selain itu massa juga melakukan aksi tabur bunga di peralatan kerja jurnalis sebagai tanda matinya demokrasi dan kebebasan pers apabila RUU tersebut disahkan.
Baca Juga:Cerita di Balik Pemuda Dan Adiknya Yang Diduga Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung
Aksi kemudian dilanjutkan di lobi Gedung DPRD Provinsi Bali dengan orasi dan penyampaian pendapat.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharyo menjelaskan bahwa pelarangan jurnalisme investigasi yang merupakan bagian dari pembahasan RUU Penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi juga merupakan bagian dari jurnalisme tanpa perlu dibedakan.
Seperti diketahui, saat ini draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik
“Pelarangan jurnalisme investigasi itu sudah kesalahan cara berpikir, bahwa jurnalisme investigasi itu merupakan bagian dari jurnalisme,” ujar Yoyo saat ditemui di lokasi.
“Kalau kita lihat DPR tidak memahami apa itu fungsi jurnalis,” imbuhnya.
Baca Juga:Bali Rasa Jakarta, Viral Wisatawan Pilih Jalan Kaki di Tengah Kemacetan Kuta
Aksi tersebut juga untuk menolak beberapa pasal yang dinilai anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi dan anti-HAM.
- 1
- 2