SuaraBali.id - Pelaku pencurian sapi yang meresahkan peternak, I Komang Adi Saputra (22) ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.
Ia diketahui mencuri sapi di area persawahan lalu dijual ke pasar hewan di Badung. Uang hasil penjualan sapi digunakan untuk judi sabung ayam atau Tajen.
Pria yang berasal dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini mengaku telah mencuri 9 ekor sapi di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Jembrana. Pencurian dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2024.
"Diambil dari sawah, angkut pakai mobil dibawa ke pasar Beringkit," ujar Adi saat ditanya Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:Perempuan Asal Jambi Ditangkap di Mataram Setelah Peras Pacar Rp 270 Juta
Ia bahkan sampai membawa pikap guna mencari sapi di persawahan yang mudah diambil.
Sedangkan sapi-sapi curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung pada ukuran sapi. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bertaruh di judi sabung ayam atau tajen.
"Uangnya pakai judi sabung ayam," ungkap Adi.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus pencurian sapi di persawahan ini sering terjadi. Kami imbau kepada warga, pemilik sapi agar menjaga ternaknya, selalu waspada dengan modus-modus pencurian yang terjadi," ujar Kapolres.
Baca Juga:Makna Isian Sesajen Bali yang Selalu Dihaturkan Umat Hindu
Kapolres juga menegaskan bahwa pencurian bisa ditekan melalui kepedulian masyarakat. Sementara itu, kepolisian telah melakukan upaya pencegahan dan tindakan preventif, serta akan mengambil tindakan tegas terukur jika diperlukan.